Peta Situs 2019
PETA SITUS
STRUKTUR MENU
NO |
KRITERIA INFORMASI |
LINK |
|
A. |
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Pengadilan |
|
|
A.1. |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan |
|
|
1 |
Profil Pengadilan meliputi : |
|
|
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan |
|||
b. Struktur organisasi pengadilan |
|||
c. Alamat, telepon, faksimile, situs resmi pengadilan dan email resmi pengadilan |
|||
d. Daftar nama pejabat dan hakim pengadilan |
|||
e. Profil singkat pejabat struktural |
|||
f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirim oleh KPK |
|||
2 |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan |
||
3 |
Biaya yang berhubungan dengan biaya proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan |
||
4 |
Agenda sidang pada pengadilan |
||
A.2. |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat |
|
|
1 |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapatkan bantuan hukum, hak atas biaya perkara Cuma-Cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan |
||
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai |
||
3 |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai |
||
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi |
||
5 |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi |
||
6 |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi |
||
A.3. |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan |
|
|
1 |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas : |
||
a. Nama program dan kegiatan |
|||
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi |
|||
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan |
|||
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan |
|||
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lain, seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran dan proposal |
|||
2 |
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP |
||
3 |
Ringkasan Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas : |
||
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran |
|||
b. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku |
|||
4 |
Ringkasan daftar aset dan inventaris |
||
5 |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait |
||
A.4. |
Informasi Laporan Akses Informasi |
|
|
|
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima |
|||
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi |
|||
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak |
|||
d. Alasan penolakan permohonan informasi |
|||
A.5. |
Informasi Lain |
|
|
|
Informasi terkait tingkat kunjungan website |
|
|
|
(info ada diblok menu “Web Info” dan “PA-TANGGAMUS Traffic Feed” di samping kanan) |
|
|
B |
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik |
|
|
B.1. |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan |
|
|
1 |
Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) |
||
2 |
Informasi dalam Buku Register Perkara |
||
3 |
Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkara |
||
4 |
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara |
||
5 |
Laporan penggunaan biaya perkara |
||
B.2. |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan |
|
|
1 |
Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya |
||
2 |
Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemerikasaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (misalnya, sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik) |
||
3 |
Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan |
||
4 |
Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan |
||
5 |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim |
||
B.3. |
Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan |
|
|
1 |
Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkan |
||
2 |
Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik |
||
3 |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan |
||
4 |
rencana strategis dan rencana kerja pengadilan |
||
5 |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum |
||
B.4. |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan |
|
|
1 |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan pengadilan |
||
2 |
Standar dan maklumat pelayanan pengadilan |
||
3 |
Profil hakim dan pegawai setidaknya meliputi : |
||
a. Nama |
|||
b. Riwayat pekerjaan |
|||
c. Posisi |
|||
d. Riwayat pendidikan |
|||
e. Penghargaan yang diterima (apabila ada) |
|||
4 |
Data statistik kepegawaian yang antara lain meliputi jumlah, komposisi, dan penyebaran hakim serta pegawai |
||
5 |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya |
||
6 |
Surat-menyurat pimpinan atau pejabat pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia |
||
7 |
Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja |