Pengadilan Agama Tanggamus terus Berinovasi
Menuju Efisiensi Peradilan Agama dan Akses Terbuka untuk Keadilan
Di zaman digital yang serba cepat dan efisien saat ini, sistem peradilan di Indonesia sedang menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses keadilan bagi masyarakat. Salah satu langkah terobosan yang diambil adalah melalui penggunaan Pelayanan Delevery Akte Cerai Plus SIPEMUDAKECE. Dimana Delevery Akta Cerai adalah Jasa Pesan antar sebuah dokumen akta cerai, putusan / penetapan Pengadilan Agama Tanggamus melalu jasa PT. POS Indonesia, sementara siPEMUDA KECE adalah aplikasi permohonan pemutakhiran (update) data kependudukan pasca perceraian yang dapat diajukan oleh pihak yang berpekara di PA Tanggamus untuk memperbaharui dokumen kependudukannya di Dukcapil.
Pengadilan Agama Tanggamus Kelas I B telah melaksanakan Memorandum of Understanding ( MoU ) dengan PT. POS Indonesia & Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tanggamus.
Apa Tujuannya ?
Adapun tujuan kerja sama tersebut adalah dalam rangka mewujudkan layanan yang cepat dan prima bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah
Kabupaten Tanggamus. Selama ini pelayanan pengambilan produk pengadilan masih bersifat manual, masyarakat pencari keadilan jauh-jauh datang ke pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai maupun salinan putusan/penetapan. Sehingga prinsip pelayanan yang efektif dan efisien tidak bisa terwujud. Dengan kehadiran layanan Delivery Akta Cerai ini cukup “memanjakan” masyarakat pencari keadilan. Selain itu masyarakat pencari keadilanpun dapat langsung menerima Perubahan status data kependudukan pasca perceraian yang di keluarkan langsung oleh Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan dapat dijamin keasliannya.
Apa manfaatnya ?
dengan layanan ini, mereka tidak perlu susah-susah datang ke pengadilan dan mengantri di loket jika hendak mengambil produk pengadilan, cukup di rumah saja dan produk pengadilan akan di antar sampai rumah. Proses pengantaran produk yang diminta akan dikirimkan oleh PT Pos Indonesia.
Inovasi ini diharapkan dapat membantu warga dalam mendapatkan Akta Cerai dengan aman , pengurusan dokumen administrasi kependudukan akibat perubahan status pasca perceraian di PA Tanggamus, seperti pengurusan Dokumen Kartu Keluarga Baru. Kedepan, diharapkan juga bisa menjangkau pengurusan dokumen Akta Kelahiran dan pengurusan dokumen lainnya yang relevan.
Inisiatif ini merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan terbuka bagi semua kalangan masyarakat.