Kotaagung (25/03/21) -- Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Drs. M. Ihsan,M.H. didampingi oleh Panitera Edi laili,S.H.,M.H. menerima kunjungan Kepala Bidang Permberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Parsiyem,S.E. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus dan Ketua Lembaga Masyarakat Pencegahan terpadu masalah perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus Ratnawiyah, S.Ag., MA dalam rangka koordinasi tentang pencegahan perkawinan anak dalam mendukung Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten layak anak (KLA). Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 51 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak. Bahwa anak merupakan masa depan keluarga, masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tanggamus diperlukan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.(edi);