PA Tanggamus Kembali Gelar Sidang Keliling Pasca Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H
www.pa-tanggamus.go.id II 11/05/2022
Sidang Keliling PA Tanggamus di Kecamatan Pulau Panggung/Tim Media PA Tanggamus
Kotaagung- Hari ini, Rabu (11/05/2022) Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB melakukan sidang keliling pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Sidang keliling merupakan satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada semua masyarakat yang membutuhan keadilan.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini berada di Kantor Kecamatan Pulau Panggung, sehingga masyarakat yang memiliki jarak yang cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB dapat bersidang di tempat ini.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Al-Fitri, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dengan agenda sidang dua perkara cerai gugat. Beliau menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB yang dibiayai oleh Negara melalui DIPA dengan berbatas kuota. Selama kuota masih ada maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya, sehingga memudahkan mereka untuk segera mendapatkan keadilan. Sidang keliling hari ini adalah sidang terakhir di Kecamatan Pulau Panggung” ujarnya.
Suasana Sidang Keliling PA Tanggamus di Kecamatan Pulau Panggung/Tim Media PA Tanggamus
Camat Pulau Panggung, Thalut, mengapresiasi sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB. “Sidang keliling atau sidang di luar kantor yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB bertempat di ruangan yang sederhana tapi sangat membantu masyarakat, baik dari segi jarak, waktu dan biaya” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa masyarakat Kecamatan Pulang Panggung sangat berterima kasih dengan adanya sidang keliling karena merasa sangat terbantu. Harapan beliau, sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB pada waktu yang akan datang tetap ada di Kecamatan Pulau Panggung. @timmediapatanggamus
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |