Istri Mengandung; Suami Cabut Permohonan Cerai Setelah Dinasehati Mediator
www.pa-tanggamus.go.id II 21/06/2022
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. Berhasil Damaikan Pasutri/Tim Media PA Tanggamus
Kotaagung (21/06/2022). Dalam berperkara cerai di Pengadilan Agama, pasangan suami-istri (pasutri) tidaklah seketika terputus ikatan pernikahannya begitu saja. Sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, para pihak dalam perkara tersebut yang hadir di persidangan diharuskan menempuh mediasi terlebih dahulu. Terlepas dari berhasil atau tidaknya mediasi tersebut.
Tahapan mediasi inilah yang dilalui pasutri pada perkara cerai talak dengan nomor register perkara 559/2022/PA Tgm. Bertempat di Ruang Mediasi PA Tanggamus, DS (Pemohon) dan FRP (Termohon) melakukan mediasi dengan Bapak Al Fitri, S. Ag, S.H., M.HI. selaku hakim mediator.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. Berhasil Damaikan Pasutri/Tim Media PA Tanggamus
Dalam mediasi tersebut hakim mediator memberikan nasehat agar Pemohon menangguhkan keinginannya untuk bercerai, musabab Termohon sedang mengandung usia 5 (lima) bulan. Situasi Termohon yang demikian itu memerlukan dukungan Pemohon sebagai suami, baik secara fisik terlebih lagi psikis.
Apabila proses perceraian dilanjutkan justru dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondisi janin yang akan lahir nantinya. Sebab Termohon sebagai Ibu akan melalui proses persidangan yang menguras tenaga dan pikiran. Hal tersebut secara psikologis dan medis tentu kurang baik karena akan mempengaruhi hormon Ibu dan memancing rasa stress.
Akhirnya setelah mendapatkan nasehat dari hakim mediator, Pemohon pun memutuskan untuk mencabut permohonan cerainya pada agenda sidang berikutnya. Pemohon terketuk hatinya dan beritikad baik untuk tetap mendampingi istrinya yang sedang hamil dan mempertahankan rumah tangganya. @timmediapatanggamus
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |