idarenmsrutr

Prosedur Pelayanan Posbakum

on . Posted in Uncategorised

on . Dilihat: 2305Posted in Uncategorised

1

 

2

 

 

3

 

 

Prosedur Pelayanan Posbakum

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM 
 
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
 
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada
    Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. bantuan pernbuatan dokumen hukum;
c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
    perkara prodeo.
    Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
  • - biaya pemanggilan,
  • - biaya pemberitahuan isi putusan,
  • - biaya saksi/saksi, biaya materai,
  • - biaya alat tulis kantor,
  • - biaya penggandaan/fotokopi,
  • - biaya pemberkasan dan
  • - biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secaraprodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilandengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
    Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
    Tunai (BLT).
c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukumdan diketahui oleh
    Ketua Pengadilan Agama
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
 

 

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail pa_tanggamus@yahoo.com
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B