Relaas Panggilan 804/Pdt.G/2024/PA.Tgm
Relaas Panggilan 804/Pdt.G/2024/PA.Tgm
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 "Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Nomor Perkara | : | 804/Pdt.G/2024/PA.Tgm |
Nama Pihak | : | Siti Marlina Binti Yanudi |
Hari/ Tanggal | : | Kamis, 26 September 2024 |
Pukul | : | 09.00 WIB |
Tempat | : | Ruang Sidang Abu Bakar |