Urgensi Dan Signifikansi Penerapan Mediasi Di Pengadilan I oleh : AL-Fitri, S. Ag, S.H., M.H. (26/08)
Urgensi Dan Signifikansi Penerapan Mediasi Di Pengadilan
Oleh
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB)
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan aktifitas kehidupan, terjadi persinggungan antara manusia ataupun badan hukum, baik dalam bentuk hubungan antarpribadi maupun transaksi bisnis dapat menimbulkan reaksi. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi bisnis positif, yaitu reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menyebabkan terjadinya sengketa.[2] Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan bukan sesuatu yang buruk. Pengadilan adalah pranata menyelesaikan damai (sebagai jalan dari tindakan kekerasan). Menyerahkan sengketa ke pengadilan, selain memilih jalan damai juga sebagai penolakan penyelesaian dengan menghakimi sendiri (eigen richting). Penyelesaian sengketa pengadilan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum yang bersifat netral (tidak memihak).
Salah satu realitas sosial yang tidak termuat dalam substansi hukum formal, namun realitas itu merupakan kenyataan-kenyataan sosiologi dan antropologis, adalah mekanisme atau metode penyelesaian sengketa dalam perspektif penegakan rule of law, bahwa setiap sengketa yang prosedur maupun dasar penyelesaiannya terakomodasi dalam instansi hukum formal, dengan sendirinya mekanisme hukumpun harus mengikuti tata cara dan dasar hukum formal yang ada. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan:
“alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli”.
Selengkapnya DISINI