REKONSTRUKSI KONSEP NUSYÚZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
REKONSTRUKSI KONSEPSI NUSYÚZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]
Abstrak
Nusyúz merupakan konsepsi klasik yang terkodifikasi sebagai hukum baku tertulis dalam Q.S.an-Nisáa’ [4):34 dan 128. Perspektif fikih konvensional nusyúz dikonotasikan pembangkangan isteri terhadap suami, karena dipengaruhi patriarkhi budaya Arab pra-Islam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menyebut nusyúz dalam Pasal 80, 84 dan 125, hanya mengatur nusyúz isteri dan sanksi hukumnya, sementara nusyúz suami tidak disinggung. Terdapat ambivalensi, ambiguity danketidakadilan hukumbagi isteri.Fokus penelitian ini yaitu rekonstruksi konsepsi nusyúz dalam KHI dan korelasinya dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Jenis penelitian library research dengan pendekatan analisis kesetaraan gender. Hasil penelitian ini menunjukkan perlu penataan ulang konsepsi nusyúzdalam KHI .
Kata kunci: Nusyúz, fikih, gender.
A.Latar Belakang Masalah
Nusyúzmerupakan salah satu topik pembahasan dalam bidang hukum keluarga, konsepnya belum tuntasdibicarakan pada masa awal-awalIslam. Istilah nusyúz yang telah terserap menjadi bahasa hukum Indonesia merupakan bahasa al-Qur’an dengan berbagai derivasinya. Pemahaman fikih tentang nusyúz bersinggungan dengan konteks sosial-budaya masyarakat Arab sebaagi sebab khusus turunnya Q.S.an-Nisáa’ [4]:34. Kondisi geografis yang agraris tanah Arab menempatkan laki-laki sebagai otoritas tunggal mencari nafkah keluarga dan di medan peperangan. Dua kenyataan tersebut menimbulkan settingbudaya patriarkhi yang melahirkan asumsi kolektif; laki-laki lebih kuat dari perempuan. Bahkan dalam sistem hukum dan perundang-undangan, khususnyadalamhukum keluarga di berbagai negara masih sarat dengan muatan-muatan(materi)yangbelummelindungidanmemberikanhak-hakyangadilbagiperempuan(Wahid,2014).
[1]Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi, dan Dosen Tamu Program Study Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Nahdlatul Ulama Kotabumi
Selengkapnya KLIK DISINI