idarenmsrutr

Dilihat: 34360

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

 

www.pa-tanggamus.go.id II 31/10/2023

WhatsApp Image 2023 10 31 at 15.36.53

Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB melaksanakan Shalat Ashar Berjama'ah dan Bintal (Pembinaan Mental) di Mushalla Al-Mahkamah/Tim Media PA Tanggamus

Kotaagung - Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB melaksanakan Shalat Ashar Berjama'ah dan Bintal (Pembinaan Mental) di Mushalla Al-Mahkamah pada Selasa (31/10/2023) yang diikuti oleh Pegawai Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB. Bintal diisi oleh Staf Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Tomi Ristiawan, S.H.

Tema yang diangkat yaitu “Hukum Tidur dalam Keadaan Junub”. Beliau menyampaikan bahwa Junub secara bahasa berarti jauh, lawan dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub adalah keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid, dan tidak boleh membaca Alquran.

WhatsApp Image 2023 10 31 at 15.36.51

Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB melaksanakan Shalat Ashar Berjama'ah dan Bintal (Pembinaan Mental) di Mushalla Al-Mahkamah/Tim Media PA Tanggamus

Menurut Syaikh As-Sa’di, yang dimaksud dengan junub adalah keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga disini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani atau al-istimna’, yaitu mengeluarkan mani dengan tangan.

 

Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan.

 

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Menurut Hadits Rasulullah adalah boleh, setelah melakukan wudhu. Hal ini sebagaimana sabda dari Rasulullah Ṣallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:


Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar Raḍiallahu ‘Anhuma, bahwasannya Umar bin Al-Khaththab Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedang dia dalam keadaan junub?’ Beliau Ṣallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, ‘Ya. Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu, hendaknya dia tidur’.” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, perkataan Abdullah bin Umar Raḍiallahu ‘Anhuma, “Bahwasannya Umar bin Al-Khaththab Raḍiallahu ‘Anhu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedang dia dalam keadaan junub? …” Pada pertanyaan Umar Raḍiallahu ‘Anhu terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu membuatnya bingung, dan di dalam hatinya terdapat kebimbangan akan hal tersebut.


Seseorang yang sedang junub diharamkan melakukan lima perkara, yaitu shalat dan thawaf baik yang fardhu maupun yang sunnah, menyentuh mushaf, membaca Alquran satu ayat atau lebih dengan maksud membaca Alquran, dan menetap di dalam masjid tanpa berwudhu terlebih dahulu.

 

Adapun jika dia berwudhu terlebih dahulu, maka dia boleh menetap di dalam masjid, karena diriwayatkan bahwa para sahabat berwudhu ketika mereka junub, lalu mereka tidur di dalam masjid. Dan wudhu tersebut tidak dapat dibatalkan oleh pembatal-pembatal wudhu, karena yang dimaksud dari wudhu itu adalah meringankan junub.

 

Para ulama berpendapat bahwa dianjurkan bagi orang junub untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum makan, minum, tidur, dan mengulangi persetubuhan. Namun mandi untuk hal-hal tersebut lebih sempurna daripada sekedar berwudhu.

 

Akan tetapi jika tidak berwudhu untuk hal-hal tersebut maka dianggap telah meninggalkan perkara yang utama. Kecuali jika tidak berwudhu untuk tidur, maka dimakruhkan dengan ber-istidlal dengan hadits tersebut di atas. Juga karena diriwayatkannya: “Sungguh apabila seorang ukmin tidur, maka ruhnya pergi dan bersujud di hadapan Allah Subḥānahu Wa Ta’ala.”
Sedangkan kondisi orang yang sedang junub bertentangan dengan hal tersebut. Sehingga, apanila seseorang tidur dalam keadaan junub dan dia tidak meringankan junubnya dengan cara berwudhu, maka ruhnya tidak akan bersujud seperti yang disebutkan di atas.

 

Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan tentang maslahat bagi tubuh karena apabila seseorang mandi sebelum dia tidur, maka dia tidur dalam keadaan giat dan akan bangun dalam keadaan giat. Namun jika dia tidak mandi, maka minimalnya berwudhu. Akan tetapi, jika ia tidak berwudhu, maka dia tidur dalam keadaan malas dan lemah, dan bangun juga dalam keadaan seperti itu, bahkan lebih buruk.

 

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang junub boleh tidur, apabila dia telah berwudhu terlebih dahulu. @timmediapatanggamus

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail pa_tanggamus@yahoo.com
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B