Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
| NO. |
URAIAN |
SATUAN |
TARIF |
| 1. |
Biaya Penggandaan dokumen/printout informasi yang diminta |
per lembar |
Rp 500,- |
Lihat Surat Keputusan Biaya Memperoleh Salinan Informasi